Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, menghadiri Rapat Paripurna menyampaikan jawaban atas pandangan legislatif terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, serta Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/11/2025).
Rano mengatakan, pemekaran wilayah dengan jumlah penduduk tinggi akan berdampak terhadap kebutuhan aparatur kelurahan maupun kecamatan. Menurut dia, rasio aparatur akan mengikuti jumlah penduduk sebagai bagian dari upaya evaluasi kapasitas pelayanan publik.
“Wilayah dengan jumlah penduduk yang tinggi akan memiliki rasio aparatur yang tinggi pula terhadap jumlah penduduk,” kata dia.
