602 Ribu Warga Jakarta Terlibat Judi Online, Wagub Rano: Aksesnya Banyak!

- 602 ribu warga Jakarta terlibat judi online
- Pemprov DKI memperkuat koordinasi dengan aparat hukum dan lembaga keuangan
Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, mengatakan, judi online merupakan tantangan serius di era digital yang perlu penanganan bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Hal itu ia sampaikan dalam ‘Podcast on the Spot’ yang digelar Kejaksaan Agung RI di Gerbang Selatan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (26/10/2025).
“Indonesia sedang menghadapi shock culture paling berat di era digital ini. Judi online ini bukan soal kita tidak siap dengan teknologi, tapi karena jalur dan aksesnya terlalu banyak. Ini yang perlu kita tangani bersama,” kata Rano.
1. 602 ribu warga Jakarta pernah terlibat judol

Berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sekitar 602 ribu warga Jakarta teridentifikasi pernah terlibat aktivitas judi online (judol) dengan total nilai transaksi Rp3,12 triliun.
“Pemprov DKI Jakarta terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, lembaga keuangan, serta kementerian dan lembaga terkait untuk meningkatkan edukasi masyarakat agar menjauhi judi online,” ujar dia.
2. Pemprov pastikan bansos tepat sasaran

Oleh karena itu, Pemprov DKI pun memastikan bantuan sosial (bansos) kepada para penerimanya tepat sasaran.
“Kami harus memastikan bansos seperti KJP, KJMU, dan BPJS benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat, bukan untuk judi online,” ujar dia.
3. Kejagung sebut judol jebakan digital

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, mengatakan, judi online bukan sekadar permainan, tetapi jebakan digital yang dapat menjerumuskan banyak pihak dan merusak tatanan sosial ekonomi masyarakat.
“Data kami menunjukkan, hampir 98 persen pelaku judi online adalah laki-laki dengan rentang usia 28–50 tahun. Ini bukan permainan, tapi perangkap yang betul-betul menyengsarakan,” ujar dia.
Asep menambahkan, Kejaksaan Agung tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga melakukan langkah-langkah pencegahan, pembinaan, dan rehabilitasi bagi mereka yang terjerat judi online.
“Dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kami mendorong pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Pencegahan harus berjalan beriringan dengan pembinaan agar masyarakat tidak terjerumus kembali,” urainya.

















