Jakarta, IDN TIMES - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, penerapan fungsi hukum pidana ultimum remidium dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih kurang tepat di beberapa pasal.
"Kami menyoroti paradigma ultimum remidium yang merupakan tindakan terakhir yang dipakai untuk memastikan tertib sosial di masyarakat, di RKUHP ini tidak meletakkan paradigma tersebut sebagaimana biasanya," ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Choirul Anam, dalam merespons RKUHP di kantor Komnas HAM, Kamis (19/9).