Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Banyak Pasal Bermasalah

IDN Times/Aulia Fitria

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditunda dan dilakukan perbaikan terhadap pasal-pasal yang masih bermasalah.

"Oleh karenanya dari beberapa catatan ini, Komnas HAM mendorong pemerintah dan DPR, lebih bijak kalau ini ditunda," ujar Komisioner Komnas HAM bidang pengkajian dan penelitian, Choirul Anam, dalam pertemuan tentang tanggapan Komnas HAM terkait RUU KUHP, di Jakarta, Kamis (19/9).

1. Perbedaan Paradigma RKUHP dengan prinsip HAM menurut hukum internasional

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam konteks pelanggaran HAM berat, kejahatan diproduksi oleh kebijakan yang korbannya merupakan masyarakat sipil, yang dalam RKUHP disebut sebagai genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Element of crime dari pelanggaran HAM berat tersebut, tidak bisa disamakan dengan kejahatan biasa, karena harus ada pertanggungjawaban dari pembuat kebijakan.

2. Frasa yang multitafsir

IDN Times/Aulia Fitria

Dalam beberapa konteks RKUHP belum bisa memberi kepastian hukum karena terdapat frasa yang multitafsir. Seperti contoh dalam delik keagamaan yakni terkait "perasaan" dan "menimbulkan kegaduhan", dan frasa-frasa lainnya.

3. Penerapan ultimum remedium yang masih kurang tepat

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Penerapan fungsi hukum pidana ultimum remedium dalam RKUHP masih kurang tepat dalam beberapa pasal.

"Dalam doktrin pidana itu, pemidanaan itu ultimum remedium. Dia adalah tindakan yang dipakai terakhir, untuk memastikan tertib sosial masyarakat. RKUHP ini tidak meletakan paradigma itu sebagaimana mestinya, jadi hal-hal yang sebenarnya tidak perlu dipidana malah dipidana," ujar Anam.

4. Upaya yang dilakukan oleh Komnas HAM

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Anam mengatakan, terdapat beberapa upaya, yang dilakukan Komnas HAM terkait persoalan RKUHP.

"Surat pasti mau kami kirim kepada presiden dan DPR, tapi kami juga mendukung kalau seandainya ini tetap jalan, ada para pihak yang mau mengajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji aspek konstitusionalitasnya, ya kami mendukung," jelas Anam.

Namun, ia berharap agar pengesahannya bisa ditunda dan diperbaiki terlebih dahulu.

"Ditunda, diperbaiki jauh lebih bijak," ujar Anam.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
Aulia Fitria
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us