Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Dalam kesempatan itu, Tito menegaskan, pemerintah ingin Gubernur Jakarta dipilih secara langsung dengan skema 50 persen plus 1 suara untuk pemenangnya.
"Kenapa tidak seperti provinsi lain yang tertinggi pemenang? Ya itu nanti melalui DPR didiskusikan," ucap dia.
Sementara itu, terkait pemilihan wali kota dan bupati yang ada di wilayah Jakarta, akan tetap dipilih oleh gubernur. Aturan itu tetap sama seperti yang selama ini dijalankan di DKI Jakarta.
Dalam RUU DKJ ini, kata Tito, pemerintah dan DPR juga sama-sama membuat draf.
"Suatu undang-undang bisa inisiatif DPR, bisa inisiatif pemerintah. Kami boleh berinisiatif untuk membuat draf, karena masing-masing dibatasi 2 tahun, mulai 15 Februari itu sudah menjadi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta," kata dia.