Lebih lanjut Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menegaskan bahwa MK tidak bisa menafsirkan isi dari UU Pemilu tersebut karena bukan kewenangan dari MK.
"Menurut saya tidak (bisa), tugas MK itu menguji UU. nanti di situ apakah UU bertentangan dengan konstitusi atau tidak," kata Yusril.
Seperti diketahui sebelumnya, seorang warga bernama Muhammad Hafidz dari Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak), serta Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) mengajukan gugatan ke MK terkait pasal di UU Pemilu tersebut.
Muhammad Hafidz adalah pendukung dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk bisa maju lagi mendampingi Jokowi pada Pilpres 2019 mendatang karena merasakan kerja JK sangat baik selama mendampingi Jokowi sejak 2014 lalu.