Menteri Sosial (Mensos) Syaifullah Yusuf menyerahkan dokumen usulan pahlawan ke Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Kembud, Selasa (21/10/2025).
Sementara itu, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan (GTK), mengatakan, proses penetapan calon Pahlawan Nasional bukanlah hal yang instan.
“Proses ini panjang, dimulai dari kabupaten/kota, kemudian provinsi, hingga ke tingkat pusat. Ada diskusi dengan para ahli, seminar, bahkan penyusunan buku sebagai dasar pertimbangan. Setelah melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Tingkat Pusat (TP2GP), barulah nama-nama ini dinyatakan memenuhi syarat,” kata Fadli.
Dia mengatakan, Dewan Gelar akan menelaah kembali usulan tersebut sebelum diserahkan kepada Presiden untuk penetapan akhir menjelang peringatan Hari Pahlawan pada November mendatang.
Usulan Soeharto menjadi prokontra di masyarakat, salah satunya Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) yang terdiri dari keluarga korban pelanggaran berat HAM, jaringan organisasi masyarakat sipil dan individu.
Mereka menyerahkan surat terbuka kepada Kementerian Sosial mengenai penolakan terhadap usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, mantan Presiden ke-2 Indonesia pada 10 April 2025.
Penolakan tersebut didasarkan pada rekam jejak buruk dan berdarah Soeharto selama 32 tahun menjabat sebagai Presiden. Dia dinilai telah melakukan kekerasan terhadap warga sipil, pelanggaran HAM bahkan pelanggaran berat terhadap HAM, penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).