Jakarta, IDN Times - Ratusan sopir taksi online akan berunjuk rasa menentang pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang akan diberlakukan mulai 1 Februari 2018.
Rencananya para peserta aksi unjuk rasa akan berkumpul di IRTI sebelum bergerak ke Istana Negara. Pihak Polda Metro Jaya sebelumnya menyebutkan jumlah peserta unjuk rasa sekitar 500 sopir taksi.
Dalam aksi ini, para sopir taksi online menuntut pembatalan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Peraturan tersebut dinilai sangat memberatkan dan bisa membuat mati taksi online.
Apa saja aturan dalam Permenhub tersebut yang dianggap memberatkan?