Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penganiayaan korban bersimbah darah. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penganiayaan korban bersimbah darah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap kronologis pembunuhan sopir taksi online berinisial ADR (26). Pembunuhan itu terungkap usai ditemukannya jenazah korban di Muara Tawar, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Zulpan menjelaskan, pembunuhan itu terjadi pada Selasa (4/10/2022), sekitar pukul 03.10 WIB di Jakarta Utara.

"Di perairan Muara Tawar kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat di mana di situ ditemukan mayat korban. Adapun korban dalam hal ini adalah pengemudi taksi online atas nama inisialnya ADR, laki-laki umur 26 tahun," kata Zulpan dalam konferensi pers, Senin (17/10/2022).

1. Kronologi pembunuhan sopir taksi online

ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Zulpan menjelaskan, pembunuhan itu dilakukan oleh tiga pelaku berinisial AW (19), ME (24), MF (18). Awalnya, ketiga pelaku itu mendatangi warung kopi untuk meminta dipesankan taksi online. Mereka berdalih baterai gawainya habis.

"Berawal saat tiga pelaku pada saat mendatangi warung kopi milik saudara E yang kita jadikan saksi. Pelaku AW ini meminta bantuan untuk dipesankan taksi online dengan alasan HP baterainya sudah drop atau habis," ujar dia.

Kemudian E memesankan taksi online untuk mengantar para pelaku ke daerah pergudangan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Setibanya di lokasi tujuan, AW yang duduk di samping korban menusuk menggunakan pisau kerambit hingga tidak berdaya.

"Aksi itu dibantu dua pelaku yang lain yaitu ME dan MF yang memegang korban dari belakang. Tiga pelaku ini satu duduk di depan di samping pengemudi, dua duduk di belakang," kata Zulpan.

2. Jenazah korban dibuang ke Kali Banjir Kanal Timur

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)

Selanjutnya, kata Zulpan, AW mengambil alih kemudi dan membawa korban ke Banjir Kanal Timur (BKT) untuk membuang korban di BKT tersebut.

"Setelah korban dibuang, selanjutnya para pelaku ini membuang barang bukti yang lain di beberapa lokasi, barang bukti yang dibuang berupa senjata tajam, identitas korban, karpet mobil yang banyak bercak darah, dan pakaian yang digunakan para pelaku, yang mana sekarang semua itu berakhir kita dapatkan ya, kita jadikan sebagai alat bukti," tutur dia.

Kemudian jasad korban ditemukan pada Rabu (5/10/2022) di perairan Muara Tawar, Bekasi, Jawa Barat.

"Kurang lebih pukul 12.00 Waktu Indonesia Bagian Barat, di perairan Muara Tawar, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di mana di situ ditemukan mayat korban," jelas Zulpan.

3. Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup

Ilustrasi TKP (IDN Times/Aditya Pratama)

Zulpan menyebutkan, para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan menghilangkan nyawa korban atau orang lain. 

"Di mana dalam KUHP Pasal 365 ayat 4 ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," ucap dia.

"Motif dalam kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dapat disampaikan bahwa motifnya adalah para pelaku ingin menguasai barang korban, dalam hal ini kendaraan roda empat," imbuh Zulpan.

Editorial Team