Jakarta, IDN Times - Peneliti Indonesia Legal Resource Center (ILRC) sekaligus Indonesia Femicide Watch (IFW) Siti Aminah Tardi, mengatakan, femisida sebagai puncak kekerasan gender belum dikenali dan tanpa memiliki data nasional. Akibatnya, kata dia, pencegahan, penanganan, dan pemulihan terabaikan, padahal negara wajib melindungi perempuan.
Hal itu tampak dari kasus seorang perempuan bernisial DPK (27) asal Desa Jatimekar, Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk. Pelaku adalah asisten rumah tangga (ART) bernama Dea yang kesal karena tak mendapatkan respons korban saat menanyakan upah.
Dia mengatakan, kasus tersebut bisa dikategorikan femisida dalam lingkup keluarga. Pasalnya telah ada ancaman pembunuhan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan dengan cara melebihi upaya mematikan seseorang. Korban diketahui banyak mengalami luka tusukan.