Jakarta, IDN Times - Kasus pemerkosaan yang menimpa mantan pegawai honorer di Kementerian Koperasi dan UKM, memasuki babak baru. Sebab, dokumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sempat dikeluarkan Polresta Bogor sekarang resmi dicabut. Artinya, proses penyidikan kasus pemerkosaan yang menimpa NDN kembali dilanjutkan.
Informasi itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, usai rapat koordinasi dengan beberapa instansi, kemarin. Sejumlah pihak yang diajak rapat antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Bareskrim Polri.
"Kami memutuskan bahwa kasus pemerkosaan terhadap seorang pegawai di kantor Kementerian Koperasi dan UKM yang korbannya bernama NDN dilanjutkan proses hukumnya," ungkap Mahfud seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, dikutip Selasa (22/11/2022).
"Selain itu dibatalkan SP3-nya," tutur dia.
Konsekuensi dari keputusan itu yakni empat individu yang dulu pernah ditetapkan jadi tersangka dan tiga saksi akan terus diproses hukum, hingga muncul vonis di pengadilan.
Mahfud bahkan turut menyentil keputusan Polresta Bogor yang sempat mengeluarkan SP3 dengan alasan kurang alat bukti, dan telah terjadi perdamaian di antara keluarga pelaku dengan korban.
Apa sentilan Mahfud pada instansi kepolisian?