Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan KPPAD Kota Batam menerima laporan dari sepuluh orang tua peserta didik yang anaknya mengalami dugaan kekerasan di SPN Dirgantara kota Batam.
Dugaan kekerasan yang dilaporkan berupa berupa pemenjaraan atau dimasukkan ke dalam sel tahanan, ditampar, ditendang, dan lain-lain. Siswa yang dihukum dengan dimasukan sel tahanan bisa sampai berbulan-bulan, tergantung kesalahan mereka.
“Sel tahanan menurut para orang tua pengadu difungsikan saat ada peserta didik yang melakukan pelanggaran disiplin. Di sel penjara tersebut, seorang siswa bisa dikurung berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan tergantung kesalahannya dan dianggap sebagai konseling. Selain dikurung anak-anak juga akan mengalami hukuman fisik seperti pemukulan, bahkan ada korban yang rahangnya sampai bergeser,” ungkap Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).