Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menunda pengucuran dana transfer ke daerah pada APBNP 2016 sebesar 72,9 triliun rupiah. Dari jumlah tersebut, 23,3 triliun rupiah merupakan dana tunjangan profesi guru seluruh Indonesia yang merupakan dana transfer khusus (DTK).
Dilansir Tempo.co, (26/8), kebijakan ini dikeluarkan oleh Sri Mulyani yang ingin melakukan penyesuaian untuk yang DAK non-fisik, terutama untuk tunjangan profesi guru. Dia memohon jangan seolah-olah kebijakan ini dianggap pemerintah tidak punya komitmen ke pendidikan.
Dia menuturkan bahwa penundaan pengucuran tunjangan profesi guru dilakukan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penelusuran anggaran atas dana transfer ke daerah tahun anggaran 2016. Seperti diketahui, pemerintah sedang melakukan penghematan besar-besaran untuk mencegah melebarnya defisit dana anggaran APBN-P 2016.
Pada APBN-P 2016, total dana anggaran tunjangan profesi guru sebesar 69,7 triliun rupiah. Namun, setelah ditelusuri, 23,3 triliun rupiah merupakan dana yang over budget atau berlebih. Sebab, dana anggaran guru yang tersertifikasi ternyata tidak sebanyak itu.