Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Para karyawan PT Sritex terlihat pulang membawa barang mereka. (IDN Times/Larasati Rey)

Intinya sih...

  • Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.
  • Empat bank pelat merah memberikan pinjaman kredit kepada Sritex senilai hampir Rp 3,6 T.
  • Eks Dirut PT Sritex diduga menerima pencairan kredit dari beberapa bank, termasuk swasta.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Ada empat bank pelat merah yang menjadi kreditur untuk Sritex.

"Ada empat bank yang memberikan berupa pinjaman kredit kepada, pemberian kredit kepada perusahaan ini," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (21/5/2025).

1. Tiga bank BUMN, 1 BPD

Para karyawan PT Sritex di hari terakhir masuk kerja. (IDN Times/Larasati Rey)

Harli mengungkapkan, tiga di antaranya merupakan bank pembangunan daerah (BPD), sementara satu lainnya merupakan bank BUMN. Namun, dia belum merinci identitasnya.

Menurut Harli, ada triliunan rupiah yang telah dikreditkan bank-bank tersebut kepada Sritex.

"Kalau kita lihat nilainya sekitar hampir Rp 3,6 T," ujarnya.

2. Kejagung tangkap eks Dirut PT Sritex

Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. (Dok/Istimewa)

Terkait perkara ini, Kejagung telah menangkap eks Dirut PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Hingga kini, Iwan masih diperiksa sebagai saksi untuk menentukan status hukumnya.

"Terkait dengan pemberian kredit dari beberapa bank, kalau kita lihat nilainya sekitar hampir Rp3,6 T. Itu di beberapa bank," ujarnya.

3. Iwan diduga menerima pencairan kredit

Isak tangis para karyawan PT Sritex di hari terakhir masuk kerja. (IDN Times/Larasati Rey)

Dia menambahkan dari perkara pemberian kredit itu, Iwan diduga telah menerima pencairan kredit dari sejumlah bank, termasuk dari swasta.

"Tapi informasinya bahwa yang bersangkutan ini juga kan menerima pencairan kredit di berbagai bank, termasuk bank swasta," tutur Harli.

Namun demikian, Harli menekankan bahwa hingga saat ini hal tersebut masih didalami oleh penyidik pada Jampidsus Kejagung RI. Pendalaman itu juga nantinya bakal menentukan status hukum terhadap Iwan Setiawan.

"Dan ini sekarang yang sedang diteliti oleh penyidik, dan bagaimana sikap penyidik tentu nanti kita lihat ke depannya," ujarnya.

Editorial Team