Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK memeriksa dua saksi terkait kerja sama pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (ANTAM).

  • KPK menetapkan Dirut PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus ini.

  • KPK telah melakukan penyitaan bukti-bukti terkait, termasuk uang tunai sebesar Rp100,7 miliar.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Ahli Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Adie Rochmanto Pandiangan. Ia diperiksa Penyidik KPK dalam kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (ANTAM).

"KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kerja sama pengolahan anoda logam di lingkungan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk pada Jumat (7/11/2025)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (10/11/2025).

1. KPK periksa dua saksi

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo ketika memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK. (IDN Times/Santi Dewi)

Selain Adie, KPK juga memeriksa Bandi Supriadi selaku Cargo Specialist PT Brinks Solution Indonesia/Supervisor Ekspor Impor G4S (2015-2020). Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai ketentuan ekspor emas dan perak oleh kementrian Perindustrian," ujarnya.

2. KPK tetapkan Dirut Loco Montrado tersangka

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK diketahui telah menetapkan Dirut PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, ia belum ditahan KPK.

KPK juga belum menjelaskan detail perkara ini.

Siman Bahar diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

3. KPK Sita Rp100,7 M

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sementara penyidikan berlangsung, KPK sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan bukti-bukti terkait. Salah satu bukti yang disita adalah uang tunai Rp100,7 miliar.

Uang itu disita dari Siman Bahar pada Agustus 2025.

Editorial Team