Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jadi Tersangka, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Langsung Ditahan KPK

KPK menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo, Minggu (9/11/2025) dini hari. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)
KPK menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Minggu (9/11/2025) dini hari. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan RSUD, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Keempat tersangka tersebut ditetapkan setelah tujuh 13 orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (8/11/2025). Mereka menjalani pemeriksaan sekitar 16 jam, mulai pukul 08.10 WIB hingga Minggu dini hari pukul 00.20 WIB.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan keempat orang itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko; Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma; pihak swasta rekanan RSUD, Sucipto; dan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono. Mereka langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak Sabtu, 8 November 2025 sampai 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” ungkap Asep, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Pantauan IDN Times di KPK, Sugiri dan tiga tersangka lainnya selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 00.15 WIB. Mereka langsung mengenakan rompi berwarna oranye dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih.

Asep menyebut dalam OTT kali ini, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp500 juta. Uang tersebut juga dipamerkan saat jumpa pers di Gedung KPK.

"Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini," kata Asep.

Dalam perkara pengurusan jabatan, Sugiri bersama Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan atau pasal 13 UU Tipikor.

Mengenai paket pekerjaan, Sugiri dan Yunus dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Sucipto dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan atau Pasal 13 UU Tipikor.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Surya Paloh Belum Berencana PAW Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

09 Nov 2025, 12:10 WIBNews