Jakarta, IDN Times - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Dini Purwono mengklaim Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan menjamin kebebasan pers. Dia mengatakan, apabila ada pihak yang keberatan dengan suatu pemberitaan, penyelesaiannya tetao dilakukan di Dewan Pers.
“Mekanisme penyelesaian sengketa terkait pers tetap melalui Dewan Pers. Jika ada keberatan terhadap suatu pemberitaan media yang terdaftar di Dewan Pers, maka penyelesaiannya melalui mediasi Dewan Pers," ujar Dini dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Minggu (11/12/2022).
"Sejauh ini Mahkamah Agung konsisten menerapkan hal ini dalam perkara pidana maupun perdata yang menyangkut media. Jadi teman-teman wartawan tidak perlu khawatir dikriminalisasi,” sambungnya.