Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Podcaster dan staf khusus Menhan bidang komunikasi sosial dan publik, Deddy Corbuzier di acara IMGS. (IDN Times/Tata Firza)
Podcaster dan staf khusus Menhan bidang komunikasi sosial dan publik, Deddy Corbuzier di acara IMGS. (IDN Times/Tata Firza)

Intinya sih...

  • Deddy Corbuzier menyebut aksi protes Koalisi Masyarakat Sipil gangguan anarkis dan ilegal
  • Rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont dianggap resmi, konstitusional, dan bukan menggunakan APBN
  • Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menjelaskan alasan pemilihan Hotel Fairmont untuk rapat konsinyering
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Staf khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Corbuzier angkat bicara mengenai aksi penggerudukan yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil saat sedang dilakukan rapat panja revisi Undang-Undang TNI. Ia menyebut aksi protes yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil pada Sabtu kemarin sudah masuk kategori gangguan anarkis. Deddy menyebut aksi yang disampaikan dalam bentuk protes terhadap rapat tertutup anggota Komisi I DPR bukan termasuk ranah kritik. 

"Bagi kami, gangguan yang terjadi sudah mengarah kepada tindak kekerasan anarkis," ujar Deddy seperti dikutip dari akun media sosial yang khusus dibuatnya ketika menjabat posisi stafsus pada Minggu (16/3/2025). 

Ia juga menambahkan aksi protes pada Sabtu kemarin dianggap ilegal dan melanggar hukum. Bahkan, mantan Letnan Kolonel Tituler itu juga menyebut aksi protes yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil dianggap bisa mengancam proses demokrasi. 

Padahal, aksi protes yang dilakukan oleh tiga perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil lantaran pembahasan revisi UU TNI dilakukan secara diam-diam di hotel mewah. Rapat sudah digelar sejak Jumat kemarin dan berakhir Sabtu malam. Selain itu, masyarakat sipil menilai lokasi rapat revisi UU TNI yang dilakukan di hotel bintang lima bertolak belakang dengan kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto. 

1. Rapat yang diikuti anggota komisi I DPR diklaim resmi dan sesuai konstitusi

Ruang rapat pemerintah dan komisi I DPR di Hotel Fairmont yang membahas revisi UU TNI. (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, Deddy mengatakan bahwa rapat yang digelar di Hotel Fairmont adalah rapat resmi dan konstitusional. Ia juga menyebut di dalam rapat tertutup itu tidak lagi membahas mengenai dwifungsi ABRI yang coba dibangkitkan lewat revisi UU TNI. 

"Bahkan, Bapak Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, sudah berkali-kali menegaskan kalau ditanya, kalau dwifungsi TNI itu sudah dikubur sejak dulu. Arwahnya sudah tidak ada, bahkan jasadnya pun sudah tidak ada," kata Deddy. 

Di dalam rapat tertutup selama dua hari itu diikuti oleh perwakilan anggota komisi I DPR dari semua fraksi. Hal itu, kata Deddy, untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah suara rakyat," tutur dia. 

Ia berharap aksi protes terhadap rapat yang diklaim resmi itu, tidak kembali terulang di masa mendatang. "Demokrasi itu dijalankan dengan cara yang benar, kritik, debat dan dialog. Bukan dengan nyinyiran," ujarnya. 

2. Deddy klaim penggunaan Hotel Fairmont sebagai lokasi rapat tak pakai APBN

Deddy Corbuzier di program Indonesia Millennial & Gen Z Summit. (IDN Times/Tata Firza)

Dalam penyampaiannya di media sosial, Deddy sekaligus menjawab banyak pertanyaan tentang nominal biaya yang perlu dikeluarkan lantaran memilih hotel mewah sebagai lokasi rapat dan bukan di gedung DPR. Ia mengklaim penggunaan lokasi rapat dan akomodasi yang digunakan oleh anggota komisi I DPR tak memakai dana dari APBN. 

"Penggunaan Hotel Fairmont tidak menggunakan biaya apapun termasuk APBN. Semua hotel yang berada di daerah Senayan masuk ke dalam lahan yang dikelola oleh Sekretariat Negara. Setneg memiliki previllege karena milik negara. Hal tersebut sudah berlangsung sejak dulu," ujar Deddy di kolom komentar dan dikutip pada hari ini. 

Ia pun juga membantah proses pembahasan revisi UU TNI dilakukan ngebut dan terburu-buru. Sebab, proses legislasinya sudah berlangsung sejak dulu. 

"Bahkan, sudah digelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dari berbagai pihak secara formal di DPR Senayan. Proses ini sudah berlangsung sejak satu tahun lalu dan akan memasuki tahap akhir," katanya. 

Ia menambahkan pasal yang akan direvisi hanya tiga pasal saja. 

3. Sekjen DPR sebut Hotel Fairmont dipilih karena lokasi lain penuh

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar justru memberikan respons berbeda dari klarifikasi Deddy Corbuzier. Ia mengatakan di dalam aturan, rapat konsinyering yang memiliki tingkat kegentingan yang tinggi sebaiknya dilakukan di luar gedung DPR RI. 

"Itu diatur di tatib pasal 254, itu aturannya. Dengan izin pimpinan DPR, maka ini dapat dilakukan," ujar Indra ketika dikonfirmasi pada Sabtu (15/3/2025) malam.

Sementara, terkait alasan dipilihnya Hotel Fairmont untuk menggelar rapat, Indra berdalih hanya hotel tersebut yang tersedia pada periode 14 Maret hingga 16 Maret 2025. Sesuai dengan jadwal yang dimiliki oleh IDN Times, rapat konsinyering dilakukan dua hari. 

"Teman-teman sekretariat memang menjajaki beberapa hotel. Ya, ada lima hingga enam hotel. Tapi, (hotel) yang available dengan format panja RUU ini ya yang itu," katanya. 

Lebih lanjut, Indra mengatakan Hotel Fairmont menawarkan rate khusus bagi anggota parlemen. Rate khusus itu, kata Indra, diklaim terjangkau dan sesuai Standar Biaya Masukan (SBM). 

"Jadi, itu prosedur-prosedur yang sudah kami lakukan. Karena ini memang rapat-rapat tertentu. Apalagi sifat rapatnya maraton dan simultan dengan tingkat urgenitas tinggi. Jadi, memang harus dilakukan di tempat yang ada lokasi beristirahatnya," kata Indra. 

Hal itu sekaligus menjelaskan Sekretariat Jenderal tidak hanya memesan ruangan rapat tetapi juga kamar untuk diinapi. Pemesanan kamar juga dilakukan lantaran rapat panja bisa berakhir dini hari.

Editorial Team