Jakarta, IDN Times - Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani (40), masih tetap berstatus tersangka meski masa penahanannya habis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, Melani sudah ditahan sejak 9 hingga 28 September 2025 dan diperpanjang mulai 29 September sampai dengan 7 November 2025.
Namun, kata Budi, penahanan Melani tak bisa diperpanjang karena telah mencapai 40 hari masa penahanan. Meski begitu, bila penahanan Melani ditangguhkan, penyidik akan tetap melengkapi berkas sampai dinyatakan lengkap atau P21. Dia pun menegaskan, status Melani tetap tersangka.
“Untuk status apabila masa penahanan habis masih berstatus sebagai tersangka,” ujar Budi saat dihubungi, Selasa (4/11/2025).
