Polisi: Melani Mecimapro Bakal Dicekal Jika Penahanan Ditangguhkan

- Penyidik telah melengkapi berkas P18 dari kejaksaan
- Status Melani tetap tersangka meski masa penahanan telah habis
Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memastikan, Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani (40) bakal dicekal ke luar negeri jika penahanannya ditangguhkan.
Penangguhan penahanan Melani dilakukan apabila berkas perkara penggelapan dana investasi PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser musik KPop TWICE tak kunjung lengkap hingga Jumat (7/11/2025).
“Jika situasinya dilakukan penangguhan tersangka, penyidik melakukan proses cekal untuk keluar negeri dan wajib lapor terhadap tersangka,” ujar Budi saat dihubungi, Selasa (4/11/2025).
1. Penyidik telah melengkapi berkas P18 dari kejaksaan

Budi menjelaskan, saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum masih terus melengkapi berkas P18 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik telah melengkapi berkas yang sempat dikembalikan dan kembali dilimpahkan pada Senin (3/11/2025).
“Berkas perkara sudah dikembalikan ke kejaksaan sementara menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan,” ujar dia.
2. Status Melani tetap tersangka meski masa penahanan telah habis

Melani sudah ditahan sejak 9 hingga 28 September 2025 dan diperpanjang mulai 29 September sampai dengan 7 November 2025. Budi mengatakan, penahanan Melani tak bisa diperpanjang karena telah mencapai 40 hari masa penahanan.
Namun demikian, bila penahanan Melani ditangguhkan, penyidik akan tetap melengkapi berkas sampai dinyatakan lengkap atau P21. Dia pun menegaskan, status Melani tetap tersangka.
“Untuk status apabila masa penahanan habis masih berstatus sebagai tersangka,” ujar dia.
3. Kasus bermula dari kerja sama pembiayaan konser TWICE

Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Melani Mecimapro sebagai tersangka penggelapan dama investasi PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser musik KPop TWICE.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald, mengatakan, peritiwa ini bermula ketika PT MIB menjalin kerja sama pembiayaan penyelenggaraan konser TWICE bersama Mecimapro pada 17 Oktober 2023.
“Keuntungan yang ditawarkan oleh terlapor adalah 23 persen, dikarenakan itu korban tertarik dan menyerahkan uang Rp10 miliar. Namun sampai dengan dilaporkan, yang dijanjikan berikut modal tak kunjung diberikan,” kata Reonald di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025).
Atas kejadian tersebut, PT MIB melaporkan Melani Mecimapro ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025.
“Barang bukti yang diserahkan, satu lembar surat perjanjian, satu lembar bukti pembayaran, satu lembar surat pemutusan kontrak, dan tiga lembar somasi,” ujar dia.

















