Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diam-diam beralih status menjadi tahanan rumah. Hal ini menjadi sorotan berbagai pihak karena dinilai akan menjadi preseden buruk bagi KPK ke depannya.
"Ini Preseden buruk buat KPK yang telah turun derajatnya menjadi penegak hukum yang biasa-biasa saja," ujar Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada IDN Times, Senin (23/3/2026)
Status Tahanan Rumah Yaqut, Preseden Buruk bagi KPK

1. Pimpinan KPK dinilai sudah kehilangan independensi
KPK menyebut dasar hukum mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah adalah Pasal 108 Ayat 1 dan 11 UU Nomor 20 Tahun 2025. Pasal ini merupakan landasan hukum bagi penegak hukum (penyidik, jaksa atau hakim) untuk mengalihkan status penahanan dengan mempertimbangkan alasan tertentu, seperti permohonan keluarga atau pertimbangan kemanusiaan, sepanjang prosedur administrasi terpenuhi.
Abdul Fickar membenarkan dalih KPK tersebut. Namun, dia menyinggung peran KPK sebagai lembaga yang khusus memberantas korupsi.
"Jadi, jika mau ditangguhkan, ngapain ditahan?" ujar dia.
"Ini fenomena yang menggambarkan komisioner-komisioner KPK sudah kehilangan independensinya, sudah mudah diintervensi oleh kekuatan-kekuatan luar," kata dia.
2. Berpotensi mengganggu penyidikan
Abdul Fickar menilai, peralihan status menjadi tahanan KPK berpotensi mempengaruhi penyidikan. Sebab, potensi melarikan diri hingga menghilangkan bukti dapat terjadi.
Senada dengan Abdul Fickar, mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengatakan, status tahanan rumah yang diterima Yaqut juga berpotensi memberikan ruang untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar lolos dari hukum. Hal ini berisiko mengganggu independensi penyidikan.
"Kebijakan ini pun secara tidak langsung mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat akan semakin antipati terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, dan bukan tidak mungkin seluruh proses tersebut dipandang sebagai sandiwara yang kehilangan makna keadilan," ujar dia.
3. Belum pernah terjadi
Praswad Nugraha mengatakan, peralihan status tahanan dari Rutan KPK ke tahanan rumah seperti yang didapatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas belum pernah terjadi. Hal ini pun dinilai janggal.
"Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK," ujar Praswad.
4. Tahanan lain bakal iri
Praswad mengatakan, perlakuan istimewa yang diberikan KPK pada Yaqut dinilai akan membuat iri tahanan lainnya sehingga tahaan lain nantinya juga akan mengajukan permohonan serupa.
"Sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan mengajukan permohonan serupa. Apakah KPK juga akan menyetujuinya? Jika tidak, maka KPK berpotensi melanggar asas equality before the law yang menjadi fondasi utama negara hukum," ujar dia.
5. Kabar Yaqut diam-diam jadi tahanan rumah diungkap istri Noel Ebenezer
Kabar keluarnya Yaqut dari Rutan KPK pertama kali diembuskan oleh istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Harefa. Dia mendapat kabar bahwa Yaqut tak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.
"Iya, sebelum hari Jumat ya (sudah tidak ada) kalau gak salah. Infonya sih katanya mau diriksa (diperiksa) ke depan," ujar dia di Rutan KPK usai menjenguk sang suami pada Idul Fitri 1447 H/2026, Sabtu (21/3/2026).
Silvia mengatakan, mantan Ketua GP Ansor itu juga tak ada ketika salat Idul Fitri. Dia mengaku tahu hal tersebut berdasarkan informasi dari orang-orang yang ada di dalam.
"Tapi salat Id kata orang-orang dalam, ya, gak ada, beliau gak ada,” kata dia.
Malamnya, KPK melalui Juru Bicara, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Yaqut tak lagi menjadi tahanan Rutan KPK. Budi mengatakan, pengalihan status menjadi tahanan rumah merupakan permintaan keluarga Yaqut, tapi bukan karena alasan kesehatan.
"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin," ujar Budi.
"Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026," ujar dia.
Budi mengatakan, KPK menelaah permohonan tersebut dan mengabulkannya. Pengabulan permohonan ini diklaim memenuhi ketentuan Pasal 108 Ayat 1 dan 11, Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
"Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu. Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," ucap dia.
Kemudian, pada Senin (23/3/2026), KPK kembali menahan Yaqut untuk dijebloskan lagi ke rutan.
"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Budi.
Yaqut juga menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum kembali dijebloskan ke Rutan KPK. KPK menjamin proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan," ucap dia.