Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik KPK: Janggal dan Abu-Abu

- Praswad Nugraha menilai pengalihan status Yaqut dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah merupakan hal janggal dan belum pernah terjadi sepanjang sejarah lembaga antirasuah tersebut.
- Perlakuan khusus terhadap Yaqut dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan di antara tahanan lain serta mengancam asas kesetaraan hukum yang menjadi dasar negara hukum Indonesia.
- KPK membenarkan perubahan status penahanan Yaqut atas permohonan keluarga, bukan karena alasan kesehatan, dan memastikan pengawasan tetap dilakukan selama masa tahanan rumah.
Jakarta, IDN Times - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mengatakan, peralihan status tahanan dari Rutan KPK ke tahanan rumah seperti yang didapatkan mantan Menteri Agama Yaqut Choll Qoumas belum pernah terjadi. Hal ini dinilai janggal.
"Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK," ujar Praswad, Senin (23/3/2026).
1. Tahanan KPK berpeluang minta diperlakukan seperti Yaqut

Praswad mengatakan, perlakuan istimewa yang diberikan KPK pada Yaqut dinilai akan membuat iri tahanan lainnya. Sehingga tahanan lain nantinya juga akan mengajukan permohonan serupa.
"Sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan mengajukan permohonan serupa. Apakah KPK juga akan menyetujuinya? Jika tidak, maka KPK berpotensi melanggar asas equality before the law yang menjadi fondasi utama negara hukum," ujarnya.
2. Berpotensi melakukan konsolidasi kekuatan

Status tahanan rumah yang diterima Yaqut juga berpotensi memberikan ruang untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar lolos dari hukum. Hal ini berisiko mengganggu independensi penyidikan.
"Kebijakan ini pun secara tidak langsung mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat akan semakin antipati terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, dan bukan tidak mungkin seluruh proses tersebut dipandang sebagai sandiwara yang kehilangan makna keadilan," ujarnya.
3. Istri Noel Ebenezer ungkap Yaqut tak ditahanan sejak sebelum lebaran

Kabar keluarnya Yaqut dari Rutan KPK pertama kali diembuskan oleh istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, Silvia Harefa. Ia mendapat kabar bahwa Yaqut tak terlihat di Rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.
"Iya, sebelum hari Jumat ya (sudah tidak ada) kalau nggak salah. Infonya sih katanya mau diriksa (diperiksa) ke depan," ujarnya di Rutan KPK Usai menjenguk sang suami pada Idul Fitri 1447 H/2026, Sabtu (21/3/2026).
Silvia mengatakan. mantan Ketua GP Ansor itu juga tak ada ketika salat Idul Fitri. Ia mengaku tahu hal tersebut berdasarkan informasi dari orang-orang yang ada di dalam.
"Tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, nggak ada, beliau nggak ada.ā
Malamnya, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo membenarkan bahwa Yaqut tak lagi menjadi tahanan Rutan KPK. Budi mengatakan, pengalihan status menjadi tahanan rumah merupakan permintaan keluarga Yaqut, tapi bukan karena alasan kesehatan.
"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," ujar Budi.
"Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026," ujarnya.
Budi mengatakan, KPK menelaah permohonan tersebut dan mengabulkannya. Pengabulan permohonan ini diklaim memenuhi ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
"Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu," ujarnya.
"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," imbuhnya.


















