Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan hanya akan mengumumkan hasil resmi rekapitulasi suara secara berjenjang.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik saat ditanya apakah grafik angka pada Sirekap tidak akan lagi ditampilkan hingga pengumuman hasil rekapitulasi manual.
Idham menyebut, hasil rekapitulasi secara berjenjang akan ditampilkan di situs resmi dan media sosial KPU Daerah (KPUD) masing-masing.
"Yang akan diumumkan hanya hasil resmi rekapitulasi secara berjenjang," kata dia dalam keterangan kepada awak media, Rabu (6/3/2024).
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, aturan itu menyatakan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu didasarkan pada hasil rekapitulasi secara berjenjang.
Idham menghimbau kepada jajaran KPU di daerah agar mempublikasikan rekapitulasi perolehan suara.
"Bagi KPU di daerah yang telah menyelesaikan rekapitulasinya wajib mempublikasikan hasil rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu ke publik. Kini masyarakat dapat mengaksesnya. Oleh karena itu, sekarang Sirekap difokuskan untuk tampilkan foto formulir Model C.Hasil Plano, yang selama ini pada umumnya pengakses Sirekap tidak melihatnya," ujar dia menegaskan.
