Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menilai, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pada pembunuhan istri oleh suaminya di Bekasi, Jawa Barat sebagai femisida.

Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad mengatakan, femisida adalah pembunuhan pada perempuan yang didorong rasa benci, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan serta pandangan pada perempuan. Ada rasa kepemilikan sehingga boleh berbuat sesuka hati pada perempuan.

“Karena itu, femisida muatannya berbeda dari pembunuhan biasa karena mengandung aspek ketidaksetaraan gender, dominasi, agresi atau opresi. Femisida bukanlah kematian sebagaimana umumnya, melainkan produk budaya patriarkis dan misoginis, yang terjadi baik di ranah privat, komunitas, maupun negara,” kata Bahrul kepada IDN Times, dikutip Jumat (15/9/2023).

2. Femisida berbentuk kekerasan ekstrem, sadis, dan berlapis bisa dilihat dari motif dan pola

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Cak Fu begitu sapaan karib Bahrul mengatakan, Komnas Perempuan menemukan data femisida dalam bentuk kekerasan ekstrem, sadistik, serta berlapis. Selain itu, femisida dapat dilihat dari motif, pola pembunuhan hingga dampak pada keluarga korban.

“Berdasarkan pantauan media Komnas Perempuan tahun 2016-2020 terdapat 421 kasus pembunuhan terhadap perempuan berdasar pantauan media, di mana 42,3 persen pelaku oleh suami, dan 19,2 persen oleh pacar,” kata dia.

2. Berharap aparat tangani kasus ini dengan melihat kerentanan perempuan

Editorial Team

Tonton lebih seru di