Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menilai, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pada pembunuhan istri oleh suaminya di Bekasi, Jawa Barat sebagai femisida.
Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad mengatakan, femisida adalah pembunuhan pada perempuan yang didorong rasa benci, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan serta pandangan pada perempuan. Ada rasa kepemilikan sehingga boleh berbuat sesuka hati pada perempuan.
“Karena itu, femisida muatannya berbeda dari pembunuhan biasa karena mengandung aspek ketidaksetaraan gender, dominasi, agresi atau opresi. Femisida bukanlah kematian sebagaimana umumnya, melainkan produk budaya patriarkis dan misoginis, yang terjadi baik di ranah privat, komunitas, maupun negara,” kata Bahrul kepada IDN Times, dikutip Jumat (15/9/2023).