Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 tersangka dalam kasus pemerasan sertiffikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menyeret eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel.
Salah satu tersangkanya adalah Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia. Ternyata, dia merupakan suami dari salah satu pegawai KPK.
"Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Selasa (26/8/2025).
Suami Pegawai KPK Miki Mahfud Tersangka Kasus Immanuel Ebenezer

Intinya sih...
Pegawai KPK yang jadi istri tersangka sudah diperiksa. KPK menerapkan zero tolerance terhadap siapa pun yang diduga atau diketahui melakukan perbuatan melawan hukum.
KPK tetapkan 11 tersangka dalam kasus yang melibatkan pemerasan sertiffikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menyeret eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel.
1. Pegawai KPK yang jadi istri tersangka sudah diperiksa
Meski begitu, KPK tak memberikan toleransi. Pegawai KPK itu pun telah diperiksa KPK terkait perkara yang menjerat suaminya.
"Hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya," kata Budi.
"Kami akan tetap menerapkan zero tolerance terhadap siapa pun yang kami duga atau ketahui melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk melanggar kode etik yang berlaku, termasuk terhadap pegawai tersebut jika di kemudian hari ditemukan ada bukti lain yang melibatkan yang bersangkutan," kata dia.
2. KPK tetapkan 11 tersangka
Diketahui, Immanuel Ebenezer terjaring OTT KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025. Ia menjadi Anggota Kabinet Presiden Prabowo Subianto pertama yang ditangkap KPK karena korupsi.
Dalam tangkap tangan tersebut, KPK menyita 22 kendaraan yang terdiri dari 15 mobil dan tujuh motor.
Usai dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan 11 tersangka. Berikut daftarnya:
1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
4. Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang;
5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
8. Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator;
9. Supriadi selaku koordinator;
10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia;
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPJo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
3. Aliran uang pemerasan di Kemnaker
KPK menjelaskan, biaya sertifikasi K3 untuk pekerja dan buruh normalnya hanya Rp275 ribu, tetapi meningkat sampai Rp6 juta. Hal ini membuat para tersangka menikmati hasil pemerasan hingga Rp81 miliar.
Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, menerima Rp69 miliar sepanjang 2019-2024. Uang itu dipakai untuk belanja, hiburan, DP rumah, mobil, penyertaan modal perusahaan, hingga setoran.
Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto, menerima Rp3 miliar pada 2020-2025. Uang itu dipakai untuk beli mobil dan dikirimkan ke berbagai pihak.
Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan, menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar pada 2020-2025. Uang itu diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3 untuk belanja.
Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati, menerima Rp5,5 miliar pada 2021-2024. Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya.
Uang itu diduga diterima Noel sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024; FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu; HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024; serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat.