KPK Berpeluang Periksa Menaker Terkait Kasus OTT Immanuel Ebenezer

- KPK akan meminta keterangan berbagai pihak terkait penangkapan Immanuel Ebenezer
- Immanuel Ebenezer menjadi tersangka usai kena OTT KPK dan 11 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Daftar aliran uang pemerasan di Kemnaker mencapai Rp81 miliar, dengan sejumlah tersangka menerima aliran dana dalam jumlah besar
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berpeluang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peluang itu muncul setelah KPK mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer ditangkap KPK.
"KPK terbuka melakukan pemeriksaan terhadap siapapun. KPK mengimbau agar semua pihak yang dipanggil dan dibutuhkan keterangannya agar kooperatif," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (25/8/2025).
1. KPK akan minta keterangan berbagai pihak

Budi menjelaskan, Penyidik KPK akan menindaklanjuti penangkapan Immanuel Ebenezer dengan melakukan pemeriksaan sejumlah pihak. Mulai dari saksi sampai tersangka.
"Ataupun pihak lainnya yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini," ujarnya.
2. Immanuel Ebenezer jadi tersangka usai kena OTT KPK

Seperti diketahui, Immanuel Ebenezer terjaring OTT KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025. Ia menjadi Anggota Kabinet Presiden Prabowo Subianto pertama yang ditangkap KPK karena korupsi. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK menyita 22 kendaraan yang terdiri dari 15 mobil dan tujuh motor.
Usai dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan 11 tersangka. Berikut daftarnya:
Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025
Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029
Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator
Supriadi selaku koordinator
Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Daftar aliran uang pemerasan di Kemnaker

KPK menjelaskan, biaya sertifikasi K3 untuk pekerja dan buruh normalnya hanya Rp275 ribu, tetapi meningkat sampai Rp6 juta. Hal ini membuat para tersangka menikmati hasil pemerasan hingga Rp81 miliar.
Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, menerima Rp69 miliar sepanjang 2019-2024. Uang itu dipakai untuk belanja, hiburan, DP rumah, mobul, penyertaan modal perusahaan, hingga setoran.
Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto, menerima Rp3 miliar pada 2020-2025. Uang itu dipakai untuk beli mobil dan dikirimkan ke berbagai pihak.
Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan, menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar pada 2020-2025. Uang itu diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3 untuk belanja.
Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati, menerima Rp5,5 miliar pada 2021-2024. Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya.
Uang itu diduga diterima Noel sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024; FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu; HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024; serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat.