Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Berpeluang Periksa Menaker Terkait Kasus OTT Immanuel Ebenezer

WhatsApp Image 2025-06-24 at 12.20.49.jpeg
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli turut didampingi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, serta Direktur Jenderal PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri saat konferensi pers penyampaian realisasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 di Kemnaker, Jakarta, Selasa (24/6). (Dok. Kemnaker)
Intinya sih...
  • KPK akan meminta keterangan berbagai pihak terkait penangkapan Immanuel Ebenezer
  • Immanuel Ebenezer menjadi tersangka usai kena OTT KPK dan 11 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Daftar aliran uang pemerasan di Kemnaker mencapai Rp81 miliar, dengan sejumlah tersangka menerima aliran dana dalam jumlah besar
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berpeluang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peluang itu muncul setelah KPK mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer ditangkap KPK.

"KPK terbuka melakukan pemeriksaan terhadap siapapun. KPK mengimbau agar semua pihak yang dipanggil dan dibutuhkan keterangannya agar kooperatif," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (25/8/2025).

1. KPK akan minta keterangan berbagai pihak

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi menjelaskan, Penyidik KPK akan menindaklanjuti penangkapan Immanuel Ebenezer dengan melakukan pemeriksaan sejumlah pihak. Mulai dari saksi sampai tersangka.

"Ataupun pihak lainnya yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini," ujarnya.

2. Immanuel Ebenezer jadi tersangka usai kena OTT KPK

antarafoto-kpk-tetapkan-wamenaker-tersangka-korupsi-1755935965.jpg
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer jadi tersangka usai kena OTT KPK (ANTARA FOTO/Bayu Pratama)

Seperti diketahui, Immanuel Ebenezer terjaring OTT KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025. Ia menjadi Anggota Kabinet Presiden Prabowo Subianto pertama yang ditangkap KPK karena korupsi. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK menyita 22 kendaraan yang terdiri dari 15 mobil dan tujuh motor.

Usai dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan 11 tersangka. Berikut daftarnya:

  1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025

  2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang

  3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025

  4. Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang

  5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029

  6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang

  7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025

  8. Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator

  9. Supriadi selaku koordinator

  10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

  11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Daftar aliran uang pemerasan di Kemnaker

antarafoto-kpk-tetapkan-wamenaker-tersangka-korupsi-1755935997.jpg
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer jadi tersangka usai kena OTT KPK (ANTARA FOTO/Bayu Pratama)

KPK menjelaskan, biaya sertifikasi K3 untuk pekerja dan buruh normalnya hanya Rp275 ribu, tetapi meningkat sampai Rp6 juta. Hal ini membuat para tersangka menikmati hasil pemerasan hingga Rp81 miliar.

Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, menerima Rp69 miliar sepanjang 2019-2024. Uang itu dipakai untuk belanja, hiburan, DP rumah, mobul, penyertaan modal perusahaan, hingga setoran.

Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto, menerima Rp3 miliar pada 2020-2025. Uang itu dipakai untuk beli mobil dan dikirimkan ke berbagai pihak.

Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan, menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar pada 2020-2025. Uang itu diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3 untuk belanja.

Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati, menerima Rp5,5 miliar pada 2021-2024. Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya.

Uang itu diduga diterima Noel sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024; FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu; HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024; serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us