Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, kasus suap vonis lepas korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022 terungkap dari penyidikan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, dugaan tersebut muncul dari aliran uang Rp60 miliar dari Pengacara Marcella Santoso yang kini jadi tersangka suap.
"Jadi begini, kan penyidik setelah putusan onslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu. Tapi, ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu, soal nama MS itu," kata Harli Siregar dalam jumpa pers di Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.