Kejagung Periksa 3 Majelis Hakim Terkait Perkara Ekspor CPO

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor crude palm oil (CPO) dengan terdakwa korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga hakim itu adalah Djuyamto sebagai ketua majelis dengan anggota majelis, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiga hakim itu digelar hari ini, Minggu (13/4/2025).
“Yang sedang diperiksa Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom,” kata Harli kepada IDN Times.
Sementara itu, Hakim Djuyamto telah mendatangi Kejagung pada dini hari tadi namun belum diperiksa.
“Katanya tadi subuh sekitar pukul 02.00 datang ke kantor tapi tidak terinfo ke penyidik, hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang,” ujar Harli.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara yang dimaksud adalah korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, seperti minyak goreng (migor) pada industri kelapa sawit Januari 2022 sampai April 2022.
Keempat tersangka itu yakni eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta yang kini menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan dan AR alias Ariyanto.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa kasus korupsi minyak goreng (migor) yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyidik kemudian menemukan fakta dan alat bukti bahwa Marcella Santoso, Wahyu Gunawan dan Ariyanto menyuap M. Arif Nuryanta sebesar Rp60.000.000.000 dalam rangka pengurusan putusan perkara agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.