Jakarta, IDN Times - Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan Indonesia sudah punya ketentuan yang mengatur persyaratan dan prosedur pendaftaran merek non-konvensional. Di dalamnya termaktub aturan soal pendaftaran suara, hologram, dan desain 3D sebagai merek non-konvensional.
“Kita telah mengamandemen peraturan merek sebelumnya menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mengatur bagaimana suara, hologram, dan desain 3D bisa didaftarkan sebagai merek non-konvensional,” kata dia, dalam keterangan resmi dilansir Kamis (1/6/2023)