Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi nyanyi (unsplash.com)

Jakarta, IDN Times - Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan Indonesia sudah punya ketentuan yang mengatur persyaratan dan prosedur pendaftaran merek non-konvensional. Di dalamnya termaktub aturan soal pendaftaran suara, hologram, dan desain 3D sebagai merek non-konvensional.

“Kita telah mengamandemen peraturan merek sebelumnya menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mengatur bagaimana suara, hologram, dan desain 3D bisa didaftarkan sebagai merek non-konvensional,” kata dia, dalam keterangan resmi dilansir Kamis (1/6/2023)

 

 

1. Pemohon harus melampirkan bentuk merek non-tradisional

Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Pemeriksa Merek Utama Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Syaifullah Hadiyanto mengatakan, pendaftaran merek non-konvensional masih melalui merek.dgip.go.id. Hanya saja, pemohon harus melampirkan bentuk merek non-tradisional dan mendeskripsikan mereknya dengan lebih lengkap.

“Dalam pendaftaran merek suara, pemohon dapat melampirkan notasi dan rekaman suara maupun sonogram (rekaman atau gambar yang dihasilkan dari pemeriksaan ultrasonik),” ujarnya.

Merek suara sendiri telah digunakan oleh jenama lokal baik korporasi besar maupun merek UMKM.

2. Mendaftarkan merek 3D bisa dengan lampirkan gambar bentuk

Editorial Team

Tonton lebih seru di