Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenkumham: Sistem Kelola Royalti Penting Bagi Kesejahteraan Musisi

Agnez Mo di Synchronize Fest 2022 pada Minggu (9/10/2022) (IDN Times/Rafifa Shabira)
Agnez Mo di Synchronize Fest 2022 pada Minggu (9/10/2022) (IDN Times/Rafifa Shabira)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menekankan pentingnya sistem pencatatan, penghimpunan serta pendistribusian royalti musik dan lagu.

Sistem ini berguna untuk petakan karya cipta lagu Indonesia secara akurat bagi para musisi dan pencipta lagu, sesuai dengan haknya.

“Hal ini dapat dilakukan melalui sistem informasi pencatatan, penghimpunan serta pendistribusian royalti musik dan lagu oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto, dalam keterangannya Kamis (13/10/2022).

1. Implementasi dari PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti

Ilustrasi bermain musik. (IDN Times/Sunariyah)
Ilustrasi bermain musik. (IDN Times/Sunariyah)

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tengah mengupayakan peningkatan kesejahteraan para musisi melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti.

Peraturan yang disahkan Presiden Republik Indonesia ini mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik, pusat data lagu dan/atau musik, tata cara pengelolaan royalti, dan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

PP ini diterbitkan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan atau musik serta setiap orang yang menggunakannya secara komersial.

2. Pembuatan pusat data yang mencakup karya cipta bidang dan lagu

DJKI menggelar Diskusi Teknis Lembaga Kolektif Bidang Musik dan Lagu (dok. DJKI)
DJKI menggelar Diskusi Teknis Lembaga Kolektif Bidang Musik dan Lagu (dok. DJKI)

Tantangan yang masih dihadapi adalah masih banyak pencipta lagu merasa belum sepenuhnya mendapat haknya royalti atas karya ciptaannya. DJKI, kata dia, tengah mempersiapkan pembuatan pusat data yang mencakup karya cipta bidang dan lagu, hal ini diharapkan bisa mudahkan LMKN menentukan besarnya penarikan dan pendistribusian royalti.

Anggoro meminta seluruh pihak baik DJKI, LMK, LMKN dan Tim Pengawas dapat memulai sinergi dengan baik melalui diskusi yang digelar. Dia mengatakan bahwa DJKI siap membantu, memfasilitasi dan membangun pusat data musik dan lagu untuk menunjang kinerja LMKN dan memajukan industri musik nasional.

3. Telah diatur jenis layanan publik komersil yang wajib bayar royalti

DJKI menggelar Diskusi Teknis Lembaga Kolektif Bidang Musik dan Lagu (dok. DJKI)
DJKI menggelar Diskusi Teknis Lembaga Kolektif Bidang Musik dan Lagu (dok. DJKI)

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatra Selatan Harun Sulianto mengatakan bahwa diterbitkannya PP 56 Tahun 2021 untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/ atau musik sehingga dapat memajukan industri musik Indonesia.

“Pengaturan mengenai kewajiban pembayaran royalti musik dan/atau lagu bukanlah hal baru sehingga seyogyanya tidak perlu dijadikan suatu polemik yang pelik, tapi perlu dilihat dari sudut pandang lain untuk memajukan kesejahteraan para pelaku seni di bidang musik danatau lagu di Indonesia,” kata dia.

PP Nomor 56 Tahun 2021 telah diatur jenis layanan publik komersial apa saja yang diwajibkan untuk membayar royalti atas penggunaan lagu dan atau musik pada kegiatan usaha yang mereka jalankan, diantaranya adalah restoran, kafe, bioskop, hotel, radio, toko/supermarket, TV, karaoke, dan lainnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us