Setelah penantian yang cukup panjang sebanyak 20 kali sidang, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya kepada terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tuntutan tersebut telah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis 20 April 2017.
Dikutip Kompas.com, (20/4), Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono, menyatakan bahwa hukuman 1 tahun penjara juga disertai dengan dua tahun masa percobaan. JPU berpendapat bahwa perbuatan Ahok melanggata dua pasal, yaitu Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-undang itu mengatur tentang pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di depan umum.