Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen (Pol) Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan status hukum pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang masih sebagai terlapor, meski laporan kasus ini sudah naik status ke penyidikan.
Namun, menurutnya, penyidik sudah menemukan dengan jelas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji.
"Sementara ini (statusnya) belum (tersangka). Statusnya masih terlapor," ungkap Djuhandani di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023).
Ia mengatakan pemeriksaan terhadap Panji yang dilakukan pada Senin (3/7/2023), belum pro justicia meski sudah berupa interogasi. Langkah selanjutnya, kata Djuhandani, polisi akan melengkapi pemeriksaan secara formil.
"Jadi, kami akan berikan SPRIN (Surat Perintah Penyidikan) dan sebagainya. Karena kalau tidak kami formilkan jadi penyidikan, maka kami tidak bisa melakukan upaya paksa baik itu pemanggilan atau penyitaan (barang bukti). Itu tidak bisa," kata dia.
Di sisi lain, setelah status pemeriksaan naik ke tahap penyidikan maka penyidik dapat melaksanakan upaya-upaya paksa. Mulai dari pemanggilan terhadap sejumlah saksi, saksi ahli, hingga Panji Gumilang sendiri sebagai terlapor.
"Termasuk kami juga bisa menyita barang bukti yang diserahkan kemarin itu," ujarnya lagi.