Jakarta, IDN Times - Mantan Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Sudirman Said, angkat bicara terkait terpilihnya Agung Laksono sebagai ketua umum PMI versi musyawarah nasional (munas) tandingan. Menurut Sudirman, peristiwa itu telah mengabaikan prinsip-prinsip gerakan kepalangmerahan internasional.
"Aturan dan kesepakatan di dalam gerakan kepalangmerahan, di setiap negara hanya mengenal satu organisasi kepalangmerahan. Setiap negara bisa memilih, apakah Palang Merah atau Bulan Sabit Merah. Indonesia sendiri telah memilih untuk membentuk Palang Merah dan telah dinormalkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018," ujar Sudirman dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/12/2024).
Sudirman menjelaskan PMI bergerak dengan dilandasi tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan. Pertama, kemanusiaan; kedua, kesamaan; ketiga, kenetralan; keempat kesukarelaan; kelima, kemandirian; keenam, kesatuan dan ketujuh kesemestaan.
Oleh sebab itu, menurut Sudirman, bila ada inisiatif untuk membentuk organisasi atau kepengurusan tandingan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal.
Agung Laksono mengaku terpilih sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029 lewat munas yang digelar di Hotel Sultan pada Senin, 9 Desember 2024. Sedangkan, pada hari yang sama juga digelar munas PMI yang memilih Jusuf "JK" Kalla sebagai ketua umum untuk kali keempat. Bedanya, munas yang diikuti JK turut dihadiri Menteri Kesehatan, Budi Gunawan Sadikin dan beberapa menteri lainnya.