Eks Ketum PPP Muhammad Romahurmuziy (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi belum bisa memastikan, mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Rommy kembali berpolitik di partainya, usai bebas dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Apakah kembali masuk ke PPP, itu sepenuhnya hak politik ada di pak Rommy. Tapi berdasarkan informasi, Beliau masih fokus kasasi di MA (Mahkamah Agung),” kata Baidowi saat dihubungi, Rabu, 30 April 2020.
Sementara, kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menilai pengajuan kasasi ke MA bukan prioritas utama kliennya saat ini. "Yang penting bagi klien kami adalah mereka dapat berkumpul bersama keluarga dan menunaikan ibadah Ramadan dengan lebih khusuk," kata Maqdir melalui keterangan tertulisnya, pada hari yang sama.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan keringanan hukuman bui pada Rommy. Dalam putusan banding yang diajukan KPK, PT DKI menjatuhkan vonis bui bagi Rommy selama satu tahun atas perbuatannya menerima suap.
Kendati, pengadilan tinggi tetap menyatakan Rommy bersalah berbuat korupsi dengan menerima suap dari pejabat tinggi di Kementerian Agama, agar bisa menempatkan mereka di posisi strategis di institusi tersebut.
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan terdakwa Rommy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dari dua pejabat di Kemenag, yakni Haris Hasanudin (mantan Kepala Kanwil Kementerian Agama wilayah Jawa Timur) dan Muafaq Wirahadi (Kepala Kantor Kemenag Gresik) dengan total mencapai Rp305 juta. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan pada Jumat, 24 April 2020.
Putusan itu diputuskan hakim Daniel Dalle Pairunan selaku ketua majelis dengan anggota hakim I Nyoman Adi Juliasa dan Achmad Yusak. Putusan tersebut mengejutkan KPK karena sebelumnya di tingkat pengadilan tipikor Jakarta Pusat, Rommy telah divonis ringan yakni dua tahun dan denda Rp100 juta.
Dalam sidang, majelis hakim juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Rommy. Majelis hakim beralasan tuntutan hukuman bagi Rommy sudah cukup berat, sehingga dinilai tak perlu dijatuhi hukuman tambahan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni empat tahun penjara.
Majelis hakim ketika itu beralasan hal tersebut sudah terwakilkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Isinya yaitu mantan narapidana harus menunggu jeda lima tahun setelah melewati masa penjara. Selain itu, residivis juga harus mengumumkan latar belakang dirinya bila ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau wali kota.