Jakarta, IDN Times - Ketua Setara Institute Hendardi turut angkat bicara soal puisi buatan Sukmawati Soekarnoputri yang dinilai menistakan agama Islam.
Berkaca pada kasus yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Hendardi mengatakan, dasar hukum yang dijadikan acuan, apakah suatu tindakan dianggap menodai agama atau tidak cenderung masih rancu.
"Menyampaikan puisi itu bisa saja menjadi argumen hukum bahwa puisi itu bukan lah bentuk penodaan agama, melainkan bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat setiap warga. Namun, karena rumusan delik penodaan agama yang absurd tolok ukurnya, maka pihak lain yang tidak sependapat kemudian mempersoalkannya dengan dalil penodaan agama," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (4/4).