Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pemeriksaan anak di posyandu (ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)

Intinya sih...

  • Komisioner KPAI soroti pemenuhan hak identitas anak di wilayah 3T yang masih rendah, dengan rata-rata di bawah 80 persen.
  • Data BPS menunjukkan 9 provinsi dengan angka kepemilikan akta kelahiran di bawah 90 persen, sulitnya akses dan biaya menjadi kendala utama.
  • Pemenuhan hak atas akta lahir sulit dilakukan karena kebijakan pemerintah daerah yang terbatas, minimnya upaya jemput bola, serta hambatan struktural dan kultural.

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sylvana Maria Apituley menyoroti kondisi pemenuhan hak anak atas identitasnya yakni akta lahir. Dia mengatakan, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa masih ada banyak anak di wilayah 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan) belum maksimal pemenuhan hak identitasnya. 

"Kenyataannya masih ada banyak provinsi terutama provinsi-provinsi atau  kabupaten di wilayah 3T yang capaian hak atas identitas anak itu di bawah 80 persen. Kalau rata-rata nasional 92 sampai 96 persen, tapi ada kurang lebih 63 persen kalau saya gak salah 62 atau 63 kabupaten di wilayah 3T pemenuhan hak anak atas identitasnya itu di bawah 80 persen. Bahkan rata-rata di bawah 70 persen," kata dia dalam Rakornas KPAI 2024, dilihat dari Youtube KPAI, Rabu (20/11/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di