Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Narkoba di Kalangan Anak, KPAI: Peran Keluarga dan Pemerintah Penting

Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional, Rabu (6/11/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • KPAI: Peredaran dan penyalahgunaan narkoba meningkat di kalangan anak-anak, perlindungan khusus diperlukan
  • BNN: 1,73 juta jiwa terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, generasi muda paling rentan sebagai pecandu
  • Koordinasi KPAI-BNN-Polda Riau untuk rekomendasi pendampingan rehabilitasi anak-anak korban narkoba

Jakarta, IDN Times - Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) juga mengintai anak-anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba semakin mengkhawatirkan apalagi bagi anak-anak. Komisioner KPAI Kawiyan menjelaskan pihaknya melakukan pengawasan di Provinsi Riau, bekerja sama dengan Polda Riau dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan anak-anak ini sangat penting, maka semua pihak mulai dari dari keluarga, lingkungan, hingga pemerintah harus terlibat dalam memberikan perhatian khusus agar anak tidak menjadi korban maupun pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkoba,” kata dia dikutip Senin (11/11/2024).

1. Generasi usia 15-24 tahun mendominasi kelompok rentan jadi pecandu narkoba

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sub Klaster Anak Korban Cybercrime/Pornografi Kawiyan. (ANTARA/KPAI)

Dari data BNN ada sekitar 1,73 juta jiwa atau sekitar 1,73 persen dari populasi Indonesia terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Generasi muda dengan rentang usia 15-24 tahun mendominasi menjadi kelompok yang paling rentan sebagai pecandu narkoba. Kawiyan menjelaskan, hasil dari koordinasi ini akan disusun sebagai rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat terkait.

"Pendekatan terhadap anak-anak yang terjerat narkoba sangat berbeda dengan orang dewasa. Anak-anak memerlukan pendampingan rehabilitasi dan pemulihan yang harus dipastikan hak-haknya terpenuhi, seperti hak atas pendidikan, hak kesehatan, hingga hak untuk bertemu dengan orang tua," kata Kawiyan.

2. Kondisi geografis jadi faktor Riau rawan peredaran narkoba

ilustrasi narkoba. (IDN Times/Erik Alfian)

Kondisi geografis jadi faktor Riau rawan pada peredaran narkoba, hal ini dikarenakan Riau berdekatan dengan negara tetangga dan perairan lintas internasional, sehingga menjadi jalur masuk narkoba. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, sedikitnya 26 anak-anak di Provinsi Riau terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis amfetamin dan metamfetamin. 

3. Edukasi ke sekolah-sekolah lewat program kurikulum integrasi

IDN Times/Istimewa

Sementara, Kepala BNN Riau, Brigjen Pol Robinson Siregar menjelaskan perlu ada solusi yang holistik  dan mendukung pemulihan anak-anak  tersebut agar mereka dapat kembali berfungsi sebagai bagian dari masyarakat. Dengan langkah-langkah koordinasi dan sinergi antara berbagai pihak, diharapkan penanganan penyalahgunaan narkoba di kalangan anak-anak dapat segera dituntaskan.

“Dalam pencegahannya, BNN Provinsi Riau telah melakukan edukasi ke sekolah-sekolah melalui program kurikulum integrasi pendidikan anti narkoba bersama pemerintah daerah. Selain itu, BNN juga aktif melakukan sosialisasi di tingkat Kabupaten/Kota dengan menggandeng berbagai elemen masyarakat untuk memperluas jangkauan pencegahan narkoba,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us