Jakarta, IDN Times - Sikap pemerintahan Prabowo Subianto yang belum juga menetapkan status bencana nasional di pulau Sumatra, berujung gugatan dari warga negara (citizen lawsuit). Seorang advokat bernama Arjana Bagaskara Solichin melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT yang didaftarkan pada Jumat, 5 Desember 2025.
Mengutip situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, ada empat pihak yang digugat Arjana, yakni Presiden Prabowo Subianto (tergugat I), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (tergugat II), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tergugat III), dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto (tergugat IV).
Dalam berkas gugatannya, Arjana menuntut agar setiap korban banjir akibat deforestasi liar di tiga provinsi, agar secepatnya mendapat bantuan dan ganti rugi dari Pemerintah Indonesia. Ganti rugi agar diberikan Prabowo dan Purbaya. Selain itu, banyaknya korban jiwa tidak juga menggerakan pemerintah menjadikan banjir Sumatra sebagai bencana nasional.
"Banyaknya jumlah korban yang terdampak, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, hingga lumpuhnya ekonomi dan sosial masyarakat tidak membuat bencana banjir bandang ini ditetapkan sebagai bencana nasional. Memang tidak semua bencana alam yang terjadi dapat ditetapkan sebagai bencana nasional. Terdapat prosedur khusus yang menjadi dasar pemerintah menetapkan status bencana nasional," ujar Arjana dalam berkas gugatan yang dikutip Minggu (7/12/2025).
Dalam pandangannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 memberi kewenangan kepada pemerintah sebagai penyelenggara penanggulangan bencana, untuk menetapkan suatu bencana sebagai bencana nasional.
