Depok, IDNTimes - Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran Nomor 431/336-HUK/Prokopim tentang Pemakaian Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku pada 6 Juli 2022. Surat edaran tersebut disikapi warga dengan pro dan kontra.
Dalam surat edaran tersebut Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta perangkat daerah, Camat dan Lurah, serta masyarakat Kota Depok melaksanakan ketentuan penggunaan Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku.
