Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menetapkan batas tertinggi biaya rapid test paling mahal seharga Rp150 ribu. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/2875/2020 mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi.
Di dalam surat yang diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Bambang Wibowo pada Senin, 6 Juli 2020 itu menyebutkan batasan biaya rapid test ditentukan oleh pemerintah karena harga yang beredar di masyarakat bervariasi.
"Harga yang bervariasi untuk melakukan rapid test menimbulkan kebingungan masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan," demikian isi surat tersebut.
Surat edaran itu, kata Bambang, ditujukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat.
"Sehingga, masyarakat juga mudah mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antibodi," demikian isi surat edaran itu.
Salah satu anggota Ombudsman, Alvin Lie mengaku juga menerima surat edaran serupa dan mengunggahnya di akun media sosial. Lalu, apa pendapatnya mengenai batas harga tertinggi rapid test yang jauh lebih rendah dibandingkan biaya yang dibayar oleh masyarakat di fasilitas kesehatan?
