Jakarta, IDN Times - Setelah 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), kini beredar informasi mereka dinonaktifkan. Informasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) diduga terkait penonaktifan yang beredar di publik pada Sabtu (8/5/2021). Di dalam surat itu, tertulis empat poin.
"Pertama, menetapkan nama-nama pegawai tersebut dalam lampira Surat Keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dinyatakan dalam diktum kesatu, agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut," demikian bunyi sebagian isi SK yang dikutip IDN Times.
Poin ketiga, menyebut lampiran berisi nama-nama pegawai yang tak lolos TWK untuk menjadi ASN merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan tersebut. Keempat, keputusan di dalam SK itu berlaku sejak tanggal ditetapkan.
"Bila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," demikian isi SK yang beredar di publik itu.
SK yang beredar itu terdapat tanda tangan Ketua KPK Komjen (Pol) Firli Bahuri. SK tersebut diedarkan kepada tiga pihak yaitu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK dan individu yang namanya ada di dalam daftar 75 pegawai yang tak lolos TWK.
Beredarnya SK itu justru menimbulkan tanda tanya, lantaran Firli sempat mengatakan tak ada niat untuk mengusir pegawai komisi antirasuah. Bahkan, Sekretaris Jenderal komisi antirasuah sempat mengirimkan surat elektronik yang berisi informasi masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan BKN untuk menindaklanjuti nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos ujian.
Lalu, apa komentar komisi antirasuah soal beredarnya SK untuk menonaktifkan 75 pegawai yang tak lolos TWK? Apakah mereka masih berstatus pegawai komisi antirasuah selama dibebastugaskan?