Jakarta, IDN Times - Memasuki sidang paripurna ke-5 tahun 2023 DPR, nasib Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) semakin tidak jelas. Padahal, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah melayangkan surpres RUU Perampasan Aset ke parlemen sejak 4 Mei 2023.
Surpres tersebut merespons desakan dari sejumlah anggota parlemen yang menepis mereka jadi penyebab mandeknya RUU tersebut. Ketua DPR Puan Maharani menyadari pembahasan RUU Perampasan Aset penting, tetapi ia mengingatkan pembahasan undang-undang tidak bisa dilakukan secara terburu-buru, agar hasilnya maksimal.
"Kami menyadari hal tersebut sangat urgent. Kami pun juga berpendapat hal itu segera diselesaikan. Masukan dan tanggapan dari masyarakat, kemudian hal-hal lain yang harus kami cermati itu juga menjadi sangat penting," ungkap Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2023).
"Jadi, jangan pembahasan mengenai RUU tertentu dilakukan terburu-buru karena tidak sabar. Tentu nanti hasilnya menjadi tidak maksimal," ujarnya.