Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat DIva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari buka suara terkait adanya wacana presiden yang sudah menjabat dua periode, kemudian terpilih lagi sebagai wakil presiden (wapres).
Hasyim menilai, apabila hal tersebut terjadi maka akan muncul masalah konstitusional terkait ketentuan dalam norma Pasal 8 UUD 1945.
"Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai Presiden selama dua kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai calon wapres, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma Pasal 8 UUD 1945," kata Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2022).
Hasyim menjelaskan, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 8 UUD 1945, aturan itu menyebut soal kemungkinan seorang wakil presiden menjadi presiden dalam kondisi tertentu.
Sehingga masalah konstitusi itu muncul ketika wakil presiden yang sebelumnya presiden dan pernah menjabat dua periode menggantikan posisi presiden terpilih karena alasan tertentu.
"Bila B sebagai capres terpilih dan dilantik sebagai presiden, dan A dilantik sebagai wakil presiden, maka dalam hal terjadi situasi sebagaimana Pasal 8 UUD, maka A tidak dapat menggantikan kedudukan sebagai presiden," kata Hasyim.
"Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya," sambung dia.
Dalam keterangannya, Hasyim menjelaskan uraian permasalahan tersebut sebagai berikut:
1. Bila A telah menjabat sebagai Presiden 2 kali masa jabatan mencalonkan diri sebagai cawapres, tetap sah dan tidak ada larangan dalam konstitusi.
2. Bila B sebagai capres terpilih dan dilantik sebagai Presiden, dan A dilantik sebagai wapres, maka dalam hal terjadi situasi sebagaimana Pasal 8 UUD.
"Maka A tidak dapat menggantikan kedudukan sebagai Presiden karena A telah pernah menduduki jabatan selama 2 kali masa jabatan sebelumnya," kata Hasyim.
"Dalam situasi tersebut, A tidak memenuhi syarat sebagai Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang Pemilu," imbuh dia.