Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satu dari Dua Anak Alami Kekerasan, Sekolah Aman Jadi Kunci
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenteriPPPA) Arifah Fauzi bicara pencegahan kekerasan seksual di lokasi bencana banjir. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Sekolah seharusnya tak hanya tempat belajar, tetapi ruang perlindungan yang jamin rasa aman, martabat, dan hak anak.

  • Permendikdasmen BSAN memuat pemenuhan hak anak melalui empat pilar keamanan sekolah: spiritual, fisik, psikologis, sosiokultural, dan digital.

  • BSAN dirancang dengan pendekatan humanis sebagai bagian dari strategi pembangunan budaya sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mengungkapkan, satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan, termasuk di lingkungan sekolah.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan pencegahan kekerasan harus dilakukan sistematis lewat kebijakan yang membangun budaya sekolah yang protektif dan berpihak pada anak.

“Sekolah, guru, dan keluarga memiliki peran penting dalam memastikan anak berada di lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan,” kata dia saat peluncuran Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di SMP Negeri 2 Banjarbaru, dikutip Selasa (13/1/2026).

1. Sekolah tak hanya jadi tempat belajar

Menteri PPPA Arifah Fauzi di acara Dies Natalis ke-45 FISIP USU, Sabtu (8/11/2025) (IDN Times/Doni Hermawan)

Maka pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026, tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN).

Sebab, menurut Arifah, penguatan budaya sekolah aman dan nyaman menjadi langkah strategis dalam mencegah kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan. Sekolah tak hanya jadi tempat belajar, tetapi ruang perlindungan yang menjamin rasa aman, martabat, serta hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal.

“Regulasi ini menjadi instrumen penting untuk mendorong pembangunan budaya sekolah yang protektif, inklusif, dan berkelanjutan,” kata dia.

2. Memuat pemenuhan hak anak melalui empat pilar keamanan sekolah

Mendikdasmen Abdul Mu'ti/ Dok Kemendikdasmen

Permendikdasmen BSAN memuat pemenuhan hak anak melalui empat pilar keamanan sekolah, yaitu spiritual, fisik, psikologis dan sosiokultural, serta digital.

Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan Satuan Pendidikan Ramah Anak yang dikembangkan Kemen PPPA, sebagai upaya pencegahan kekerasan secara menyeluruh, termasuk kekerasan fisik, psikis, sosial, dan kekerasan di ruang digital.

3. Bukan sekadar regulasi administratif

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti ketika memberikan keterangan pers. (Tangkapan layar YouTube BNPB)

Sementara, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan BSAN dirancang dengan pendekatan humanis.

“Peraturan ini bukan sekadar regulasi administratif, melainkan bagian dari strategi pembangunan budaya sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah,” ujar dia.

Editorial Team