Daftar kerugian yang dialami oleh Susi Air usai diusir paksa dari Hanggar Malinau, Kaltara. (Tangkapan layar Zoom)
Langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk respons lima unit pesawat milik mereka akibat dikeluarkan secara paksa dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Malinau, Rabu, 2 Februari 2022.
Padahal, menurut Donal, Susi Air sudah mengajukan perpanjangan izin penggunaan hanggar sejak 15 November 2021. Tetapi, permohonan perpanjangan izin ditolak tanpa alasan yang jelas pada 9 Desember 2021. Padahal, Susi Air sudah beroperasi di sana 10 tahun.
"Susi Air akan meminta perlindungan kepada aparat hukum, agar tindakan sewenang-wenang seperti kemarin tidak terjadi lagi. Kami juga mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum atas pelanggaran pidana kepada pejabat atas perbuatan semena-mena tersebut," ungkap Donal ketika memberikan keterangan pers yang sama.
Donal menyebut pengeluaran paksa pesawat Susi Air dari hanggar merupakan perbuatan semena-mena karena surat pemberitahuan baru diberikan pada hari yang sama yakni Rabu, 2 Februari 2022. Susi Air, kata dia, tidak diberikan perpanjangan waktu untuk mencari solusi dari perizinan tersebut.
Ia juga menilai dengan mengajukan gugatan hukum, akan terungkap informasi yang sejujurnya mengenai alasan Pemkab Malinau menolak memberikan perpanjangan izin pada Susi Air. Sebab, Bupati Malinau Wempi W Mawa mengatakan tidak pernah menerima surat pengajuan perpanjangan izin dari Susi Air yang dikirim 15 November 2021.
Donal menduga surat untuk mengeluarkan paksa lima unit pesawat Susi Air diteken dengan tanda tangan palsu. "Itu sebabnya, kami pikir dengan mengajukan gugatan hukum ini, bisa memperoleh informasi yang lebih komprehensif," kata dia.
Donal mengatakan akibat pengusiran dari hanggar di Malinau, Susi Air berpotensi merugi hingga Rp8,9 miliar. Hal itu salah satunya dipicu karena hanggar Malinau merupakan maintenance base untuk maskapai perintis tersebut.
Akibat pengusiran tersebut, sejumlah jadwal penerbangan terganggu paling tidak selama satu hingga dua minggu. Tidak hanya itu, kerugian lainnya Susi Air harus melakukan extra pay pilot, sewa untuk membawa suku cadang perawatan melalui pesawat, penggantian bagian karavan dan sebagainya.
"Ini juga biaya yang kami hitung total Rp8,9 miliar secara hitungan dari bagian operasional atas kejadian kemarin," kata Donal.
Selain itu, Susi Air berpotensi didenda bila membatalkan penerbangan di rute-rute di Malinau. Padahal, menurut Donal, Susi Air berpotensi tak bisa memberikan layanan operasional secara maksimal bukan karena kemauan mereka.