Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Salah satu pesawat milik maskapai Susi Air yang diusir dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara. (Tangkapan layar video Twitter Susi Pudjiastuti)

Jakarta, IDN Times - Pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Malinau, Kalimantan Utara, berbuntut panjang. Kini, maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, itu melaporkan Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Malinau Ernes Silvanus, ke Bareskrim Polri, Jumat (11/2/2022).

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, mengatakan pihaknya membuat laporan polisi lantaran bupati dan sekda tidak merespons surat somasi yang dilayangkan kepada kedua pejabat daerah tersebut.

“Pelaporan hari ini tindak lanjut dari tindak pidana di Malinau. Di mana pesawat Susi Air dikeluarkan secara paksa atas perintah pejabat terkait, dalam hal ini kita laporkan adalah bupati dan sekda,” ujar Donal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022).

1. Bupati dan Sekda Malinau diduga melakukan tindak pidana

Bupati Malinau Wempi M. Mawa (instagram.com/@wempimawa)

Susi Air melaporkan bupati dan sekda Malinau dengan dugaan tindak pidana Pasal 335 ayat (1) butir (1), Pasal 210, serta Pasal 344 huruf (a) dan (c) KUHP. Serta Pasal 20 UU Penerbangan.

“Pilihan hukum menurut kami adalah melaporkan ke penegak hukum untuk dinilai adakah pidananya atau tidak kemudian proses hukum yang berlaku,” ujar Donal.

2. Susi Air melampirkan bukti surat eksekusi yang ditandatangani Bupati Malinau

Editorial Team

Tonton lebih seru di