Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Salah satu kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, mengaku tak bisa menemani kliennya saat diperiksa KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Salah satu kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, mengaku tak bisa menemani kliennya saat diperiksa KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tiba-tiba ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, (12/10/2023). Padahal, KPK baru menjadwalkan pemeriksaan kedua pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Selain itu, Syahrul maupun kuasa hukumnya telah bersedia memenuhi panggilan KPK dan bertindak kooperatif.

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, mengatakan bahwa penangkapan ini penuh kejanggalan. Dia mengatakan diberitahu keluarga bahwa Syahrul ditangkap, bukan jemput paksa.

“Ini perlu kita bedakan ya antara penangkapan dengan jemput paksa. informasi dari pihak keluarga atau pihak yg hadir di lokasi saat pak SYL dibawa oleh tim KPK adalah penangkapan,” ujar Febri, Jumat (13/10/2023).

Febri mengatakan surat perintah penangkapan keluar pada 11 Oktober 2023. Surat pemanggilan kedua untuk 13 Oktober 2023 juga keluar pada tanggal yang sama.

“Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa,” ujar Febri.

Editorial Team