Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
instagram.com/xolovelyayana

Jakarta, IDN Times - Memilih agama atau keyakinan merupakan hak setiap orang. Termasuk orang yang memutuskan menjadi mualaf atau sebutan lain, orang non-muslim yang berpindah atau masuk Islam.

Saat ini, banyak orang yang tertarik dengan agama Islam dan memutuskan memeluknya. Beberapa di antaranya yang menjadi mualaf karena mendapat hidayah melalui mimpi, belajar Islam, dan pernikahan.

Menjadi seorang mualaf haruslah memiliki bekal dasar agama Islam terlebih dulu, memahami serta bersedia menjalankan rukun iman dan rukun Islam. Selain itu, ada beberapa syarat dan tata cara menjadi seorang mualaf seperti yang dirangkum IDN Times berikut ini.

1.Syarat menjadi mualaf yang sah secara Islam

Ikrar mualaf di Masjid Al-akbar Surabaya (MAS). Dok. Humas MAS.

Terdapat empat syarat menjadi mualaf yang sah secara Islam, seperti disampaikan Syeikh Abdul Qadir Al Jailani dalam kitabnya, Al Ghunyah, yaitu:

  • Mengucap dua kalimat syahadat

Sesuai dengan rukun Islam yang pertama, mengucap dua kalimat syahadat menjadi syarat utama masuk Islam. Adapun bacaan kalimat syahadat yang pertama, yaitu:

أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ

Asyhadu an la ilaha illallah.

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah.”

Kalimat syahadat kedua berbunyi:

وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ

Wa asyhadu anna muhammadar rasuulullah.

Artinya: “Dan (aku bersaksi) bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.”

  • Sudah melakukan khitan

Khitan menjadi salah satu hal wajib bagi seorang muslim, karena termasuk dalam fitrah yang harus ditegakkan. Hukumnya bagi laki-laki adalah wajib, sedangkan untuk perempuan makruh. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِب

Artinya: “Fitrah itu ada lima perkara: khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis.” (HR. Muslim: 257).

  • Mandi besar

Mandi besar atau mandi wajib dalam Islam bertujuan untuk menyucikan diri dari hadas besar. Seperti diterangkan dalam hadis, mandi besar juga menjadi persyaratan bagi seseorang yang baru memeluk Islam.

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرِيدُ الْإِسْلَامَ فَأَمَرَنِي أَنْ أَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

Artinya: “Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk masuk Islam. Kemudian beliau menyuruhku untuk mandi dengan air dan daun bidara.” (HR. Abu Daud).

  • Melaksanakan rukun Islam

Adalah suatu kewajiban bagi umat muslim untuk melaksanakan setiap hal yang terdapat pada rukun Islam. Di antaranya yaitu membaca dua kalimat syahadat, melaksanakan salat, puasa, zakat, dan haji (bila mampu).

2.Syarat menjadi mualaf yang sah secara hukum

Editorial Team

Tonton lebih seru di