Jakarta, IDN Times - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi menimbulkan polemik. Salah satu yang menjadi polemik adalah diksi 'tanpa persetujuan korban'.
Wakil Ketua Komisi X DPR fraksi Golkar, Hetifah Sjaifudian, mengatakan formulasi tersebut untuk melindungi korban agar tidak terkena sanksi. Sebab dari laporan yang diterimanya, seringkali korban takut melaporkan kekerasan seksual karena terkena sanksi sosial, yakni dituduh 'suka sama suka' dengan pelaku.
"Formulasi 'tanpa persetujuan korban' itu kan sebetulnya bertujuan untuk menjamin bahwa korban tidak akan mengalami sanksi dari kampus setelah pemaksaan oleh pelaku kekerasan seksual, sehingga korban pun merasa aman dan bebas untuk mengadukan kasusnya," kata Hetifah dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).