Tak Ada Atur Kampanye di TikTok, KPU dan Bawaslu Dikritik

Jakarta, IDN Times - Pengamat Pemilu dan Direktur Lembaga Kata Rakyat, Alwan Ola Riantoby, mengkritisi KPU dan Bawaslu. Hal itu lantaran kedua lembaga ini dianggap tidak mengakomodir aturan mengenai batasan kampanye di TikTok.
Padahal, kata Alwan, tren media sosial pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang diprediksi akan dikuasi TikTok. Mengingat penggunaannya semakin masif mengalah platform media sosial lainnya, seperti Twitter, Instagram, hinga Facebook.
"Fakta tren media sosial hari ini paling efektif adalah TikTok, ke depan semua orang pasti akan kampanye di TikTok," kata dia dalam diskusi yang digelar Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di media center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2023).
1. Kata Rakyat kritisi tak ada batasan kampanye di TikTok
Alwan tak memungkiri, saat ini Bawaslu dan KPU sudah membuat peraturan tentang metode kampanye di media sosial. Namun, sayangnya dalam aturan itu tak menyinggung pemanfaatan TikTok.
"Hal yang akan ramai ke depan saya kira, kita lihat PKPU dan perbawaslu salah satu jenis kampanye dan metodenya adalah berbasis media sosial," tutur dia.
"Dan TikTok tidak diatur di PKPU sebagai salah satu media yang diperbolehkan kampanye," lanjut Alwan.