Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu Kecam Parpol yang Gunakan Politik Identitas Jelang Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sesalkan ada partai politik (parpol) yang mau memanfaatkan politik identitas jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menuturkan pemakaian politik identitas sangat merusak persatuan bangsa. Sebagai contoh, polarisasi akibat politik identitas itu terjadi pada Pemilu 2019, yang sampai sekarang terasa dampaknya.

"Kami sangat menyesali pernyataan tersebut. Politik identitas adalah permasalahan besar Pemilu 2019 yang lalu. Politisasi identitas ya," kata Bagja kepada awak media di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

1. Politik identitas mendukung politisasi SARA

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat)

Bagja juga menyoroti adanya sosialisasi dan kampanye yang dilakukan di tempat ibadah. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah besar. Tokoh yang maju sebagai capres maupun cawapres pun diminta tak melihat tempat ibadah sebagai lokasi strategis untuk menggaet elektoral. Politik identitas secara tidak langsung akan mendukung keberadaan politisasi SARA.

"Kemudian melakukan sosialisasi atau kampanye di tempat ibadah itu juga jadi persoalan besar, jangan sampai nanti pada saat kampanye kita akan lihat tempat ibadah A capresnya A, tempat ibadah B capresnya B," tutur dia.

"Apa yang akan terjadi dengan kerukunan kita ke depan kalau banyak orang yang melakukan kampanye melalui politisasi identitas, politisasi SARA, dan politisasi lain-lain. Politisasi identitas akan mendukung politisasi SARA," sambung Bagja.

Bagja lantas menegaskan, sejak awal lembaga Bawaslu berdiri, pihaknya sangat gencar melawan adanya politisasi SARA.

"Oleh sebab itu kami dari sejak mulai awal Bawaslu berdiri adalah lembaga yang anti terhadap politisasi SARA. Jika ada yang menggunakan itu akan berhadapan langsung dengan badan pengawas pemilu," ucap dia.

2. Bawaslu awasi dugaan pelanggaran sosialisasi dan kampenya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Bagja memastikan, Bawaslu akan terus mengawasi dugaan pelanggaran pemilu. Bawaslu juga siap menindak jika ada pihak yang melanggar di masa sosialisasi maupun kampanye. 

Dia menjelaskan, hingga saat ini belum ada tokoh yang ditetapkan sebagai calon presiden sesuai dengan tahapan Pemilu 2024. Sehingga sosialisasi yang dilakukan harus terbatas secara internal oleh parpol tersebut. 

"Jika kemudian masyarakat digerakkan itu sama dengan rapat umum. Ini kami sedang bekerja sama dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk mengingatkan teman-teman parpol yang ada. Kami harapkan bisa dilakukan dengan baik ke depan," ucap dia.

Bagja menegaskan, jika ada peserta pemilu atau pun non-peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar masa kampanye, maka menurut PKPU Nomor 33 termasuk dalam pelanggaran administratif.

"Kita akan lihat apakah masuk pidana atau tidak karena di 492 itu masa di luar masa jadwal, di luar jadwal kampanye UU Pemilu. Nah, sekarang di PKPU 33 dilarang, benar-benar terbatas yang diberikan adalah pertemuan terbatas," ujar dia.

3. Bawaslu berharap sosialisasi tak dimanfaatkan untuk kampanye

Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Bagja berharap seluruh pihak yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 bisa mematuhi aturan tersebut, termasuk masa sosialisasi yang dimanfaatkan jadi ajang kampanye.

"Jadi kami harapkan kita menjaga agar tidak terjadi sosialisasi berubah jadi ajang kampanye. Ini yang kita sesalkan, ada hal-hal yang kemudian menjurus kepada kampanye," imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us